SuaraSurakarta.id - Salah satu perusahaan di Kota Solo dikabarkan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu pun diadukan ke Pemerintah Kota Surakarta.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, menerima aduan dari karyawan yang mana perusahaan tempat bekerja membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022/1443 H dengan cara dicicil sebanyak lima kali. Perusahaan tersebut beralamat di wilayah Kecamatan Jebres, Solo.
Menyadur dari Timlo.net, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat suara dengan meminta Disnaker menindaklanjuti aduan itu.
“Sesuai ketetapan pemerintah THR dibayarkan H-7 Lebaran 2022. Saya juga terima aduan itu ke ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta),” ujar Gibran, Minggu (17/4/2022).
Baca Juga:Pakar Keuangan: THR Bisa Bikin Ketergantungan Karyawan
Dia meminta kepada pa pekerja melaporkan kepada dirinya apabila menemui perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ia akan memantau perusahaan di Solo agar memenuhi hak buruh dalam menerima THR.
“THR harus disalurkan kepada pekerja secara tunai atau melalui transfer tanpa dicicil. Dicicil lima kali, Ora oleh (tidak boleh),” tegas dia.
Suami Selvi Ananda ini minta para pekerja dan buruh di wilayah Solo yang menemukan pelanggaran untuk melapor ke posko aduan THR. Pekerja juga bisa mengadukan ke nomor aduan whatsapp.
“Kalau takut namanya diketahui banyak orang jika mengadu lewat medsos, bisa lewat nomor aduan whatsapp,” katanya.
Baca Juga:Waduh! Lebaran Sebentar Lagi, Ratusan Orang Di Sidoarjo Ngadu Masalah THR