"Bagaimana pendapat anda, kalau seandainya mau merampok. Merampas hartaku," kata ustaz Khalid Basalamah membaca pertanyaan jemaahnya.
"Jangan pernah kau berikan hartamu, ada orang yang minta jangan kasih. Apalagi merampok. Lawan dan jangan di kasih," jelas ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian menunjukkan hadist Rasulullah yang berisikan umat muslim wajib melawan jika nyawanya terancam.
"Ya Rasulullah kalau dia memerangiku, dia menyerangku, dia memaksaku, dia akan membunuhku. Kata Nabi, lawan dia, suruh lawan," lanjutnya.
Baca Juga:Minta Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Kabareskrim Beri Saran Ini ke Kapolda NTB
Ustaz berusia 46 tahun ini menjelaskan orang yang terbunuh kawanan begal dijamin masuk surga. Karena ia meninggal dalam keadaan syahid.
"Ya Rasulullah, kalau dia sempat membunuhku bagaimana? Kau mati syahid, sama mendapatkan syahadanya orang-orang di medan perang. Maka tidak boleh pengecut sama sekali,"
"Ya Rasulullah bagaimana kalau saya membunuhnya? Kata Nabi, dia (begal) masuk neraka. Karena tidak sempat taubat kan," tandas ustaz Khalid Basalamah.
Kekinian, warga Lombok Tengah yang sempat ditahan karena membunuh begal akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian: Pemahaman Dasar Hukum Penyidik Lemah
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.