Kominfo Tegaskan Patroli Siber Konten Pornografi Terus Berlangsung

Ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 10 April 2022 | 23:09 WIB
Kominfo Tegaskan Patroli Siber Konten Pornografi Terus Berlangsung
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi. [Freepik]

SuaraSurakarta.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan patroli siber untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital terus berlangsung.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate, patroli siber itu dilangsungkan setiap hari tanpa jeda untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua pihak.

"Ini (patroli siber) nonstop, termasuk konten dewasa yang dimaksudkan pornografi. Secara khusus ini pornografi anak. Karena memang pornografi anak semua negara itu melarang. Dalam seminggu terakhir ada puluhan ribu akun-akun yang di-takedown karena pornografi," ujar Johnny dilansir ANTARA, Minggu.

Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tidak bertindak sendirian dalam menangani konten-konten pornografi itu karena menggandeng pihak lain seperti para platform mesin pencarian atau pun operator seluler.

Baca Juga:Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!

Tidak hanya puluhan ribu akun, dalam satu pekan terakhir Johnny mengklaim ada lebih dari 1 juta konten pornografi yang beredar dan dihilangkan aksesnya dari ruang virtual di Indonesia.

Di samping itu, Johnny memahami ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi.

Namun ia berpesan agar masyarakat bisa dengan bijak menggunakan jaringan tersebut dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

"VPN itu yang dibutuhkan ketahanan kita (sebagai pengguna internet) dari etika dan moral pribadi. Itu sudah di luar wewenang penyelenggara sistem elektronik. Butuh ketahanan moralitas. Begitu pakai VPN, artinya sudah masuk ruang privat. Kalau ada konten negatif jangan disebarluaskan," tegasnya.

Johnny juga membeberkan kerjasamanya dengan pihak penegak hukum yaitu Polri untuk menindaklanjuti masalah pornografi yang ada di ruang digital.

Baca Juga:Terkait Pembelian Konten Dea Onlyfans oleh Marshel Widianto, Kiky Saputri: Mungkin Mau Menolong Produk UMKM ya kan?

Menurutnya Kementerian Kominfo dalam penanganan masalah pornografi selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menghilangkan akses dari dunia maya Indonesia, sementara penegakan hukum dilakukan di bawah kewenangan Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak