Kominfo Tegaskan Patroli Siber Konten Pornografi Terus Berlangsung

Ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 10 April 2022 | 23:09 WIB
Kominfo Tegaskan Patroli Siber Konten Pornografi Terus Berlangsung
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi. [Freepik]

SuaraSurakarta.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan patroli siber untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital terus berlangsung.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate, patroli siber itu dilangsungkan setiap hari tanpa jeda untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua pihak.

"Ini (patroli siber) nonstop, termasuk konten dewasa yang dimaksudkan pornografi. Secara khusus ini pornografi anak. Karena memang pornografi anak semua negara itu melarang. Dalam seminggu terakhir ada puluhan ribu akun-akun yang di-takedown karena pornografi," ujar Johnny dilansir ANTARA, Minggu.

Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tidak bertindak sendirian dalam menangani konten-konten pornografi itu karena menggandeng pihak lain seperti para platform mesin pencarian atau pun operator seluler.

Baca Juga:Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!

Tidak hanya puluhan ribu akun, dalam satu pekan terakhir Johnny mengklaim ada lebih dari 1 juta konten pornografi yang beredar dan dihilangkan aksesnya dari ruang virtual di Indonesia.

Di samping itu, Johnny memahami ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi.

Namun ia berpesan agar masyarakat bisa dengan bijak menggunakan jaringan tersebut dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

"VPN itu yang dibutuhkan ketahanan kita (sebagai pengguna internet) dari etika dan moral pribadi. Itu sudah di luar wewenang penyelenggara sistem elektronik. Butuh ketahanan moralitas. Begitu pakai VPN, artinya sudah masuk ruang privat. Kalau ada konten negatif jangan disebarluaskan," tegasnya.

Johnny juga membeberkan kerjasamanya dengan pihak penegak hukum yaitu Polri untuk menindaklanjuti masalah pornografi yang ada di ruang digital.

Baca Juga:Terkait Pembelian Konten Dea Onlyfans oleh Marshel Widianto, Kiky Saputri: Mungkin Mau Menolong Produk UMKM ya kan?

Menurutnya Kementerian Kominfo dalam penanganan masalah pornografi selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menghilangkan akses dari dunia maya Indonesia, sementara penegakan hukum dilakukan di bawah kewenangan Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini