Wiranto Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024 Tak akan Terjadi, Ini Alasannya

Wiranto menjelaskan ada empat alasan mengapa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 April 2022 | 18:14 WIB
Wiranto Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024 Tak akan Terjadi, Ini Alasannya
Ketua Wantimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto (tengah) usai pertemuan dengan BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (8/4) [ANTARA/Indra Arief]

SuaraSurakarta.id - Polemik memperpanjang jabatan Presiden menjadi tiga periode membuat geger di kalangan elite politik dan masyarakat. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mengikuti konstitusi atau tidak ada perpanjangan jabatan. 

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto menjelaskan ada empat alasan mengapa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.

“Jabawannya tidak mungkin. Mengapa? yang pertama karena menyangkut UUD 1945, amandemen UUD 1945 itu syaratnya berat sekali. Dalam persyaratannya, itu ada kehendak masyarakat Indonesia yang dipersentasikan mayoritas di MPR,” kata Wiranto dikutip dari ANTARA di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Menurut Wiranto, dalam keanggotaan MPR, terdapat anggota DPR dan DPD. Di DPR, dari sembilan fraksi partai politik, enam di antaranya sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan sisa tiga partai, kata Wiranto, tidak mungkin mampu meloloskan wacana Amandemen UUD 1945 di MPR.

Baca Juga:Jokowi Bentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Yang Jadi Ketuanya

Sementara DPD, kata dia, sudah menyatakan penolakan terhadap wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?,” ujarnya.

Alasan kedua, kata Wiranto, sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR, maupun di lembaga pemerintah, di lembaga penyelenggara pemilu yang mengisyaratkan sedang dilakukan persiapan-persiapan untuk menunda Pemilu 2024, guna mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden.

Sedangkan alasan ketiga, kata Wiranto, pemerintah saat ini sedang sibuk untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Pemerintah juga masih bekerja keras menangani pandemi COVID-19 agar tuntas secara keseluruhan.

“Jadi tidak ada sama sekali kehendak membahas perpanjangan masa jabatan tiga periode,” ujarnya.

Baca Juga:Potret Aksi Demo Mahasiswa Tolak Presiden 3 Periode di Sejumlah Daerah

Selanjutnya, tambah Wiranto, alasan keempat adalah Presiden RI Joko Widodo sudah berkali-kali menegaskan dirinya mematuhi konstitusi UUD 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini