Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Mereka Bebas, Namun Gilang Tak Pernah Kembali

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 April 2022 | 13:03 WIB
Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Mereka Bebas, Namun Gilang Tak Pernah Kembali
Adegan korban Gilang Endi Saputra mendapatkan pukulan replika senjata saat Diklat Menwa UNS Solo. [Ayo Solo/Iswara Bagus]

"Tapi, bagi kami keluarga Gilang tak akan permah kembali seperti dulu," ungkap Nova.

Dikatakan, keluarga sangat kehilangan sosok Gilang. Bagi mereka, putra sulung pasangan Sunardi dan Endang Budiastuti ini menjadi harapan untuk masa depan keluarga.

"Dia orangnya baik, tak tergantikan," ujar kakak sepupu Gilang Endi Saputra tersebut.

Baca Juga:Mulai Disidangkan, UNS Serahkan Kasus Diklatsar Menwa ke Proses Hukum

REKOMENDASI

News

Terkini