Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya

PSI menyampaikan sejumlah usul dan saran untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tetap berpihak pada korban dengan menerapkan perspektif mengutamakan kepentingan korban

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 April 2022 | 04:15 WIB
Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya
Ilustrasi perkosaan. PSI menyampaikan sejumlah usul dan saran untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tetap berpihak pada korban dengan menerapkan perspektif mengutamakan kepentingan korban. (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan sejumlah usul dan saran untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tetap berpihak pada korban dengan menerapkan perspektif mengutamakan kepentingan korban.

“PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Tujuan RUU TPKS, kata dia, tentu soal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban. PSI mempelajari secara saksama draf RUU TPKS yang sedang dibahas di DPR.

"Berangkat dari sana, sejumlah usul dan saran diajukan. LBH PSI, Direktorat Perempuan dan Anak DPP PSI, serta Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak DPP PSI terlibat dalam proses ini," ucapnya.

Baca Juga:Hemat Uang Rakyat, PSI Dukung Penuh Pemilu 2024 Pakai Cara Murah Ini

PSI mengusulkan agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum, pencegahan kekerasan seksual, dan perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

Pertama, kata dia, terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual. PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban.

Kemudian mengatur tindak pidana pemaksaan aborsi, dan kekerasan seksual berbasis jender secara online, seperti revenge porn.

“Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menyertakan hal ini," kata dia.

Kedua, kata dia pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan. 

Baca Juga:Penjualan Tiket Formula E Mundur, PSI Bandingkan dengan Konser Justin Bieber di Jakarta

PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan/atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Kemungkinan terjunnya Kaesang ke ranah politik turut didukungPSIyang telah membuatkan baliho.

video | 09:00 WIB

"Mangkrak karena Anies mengeluarkan Pergub 31 tahun 2022..."

news | 13:54 WIB

Ade Armando selaku Kader PSI menyinggung reaksi PDIP terkait Kaesang yang disorong PSI jadi wali kota Depok.

liberte | 11:15 WIB

Baliho yang bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang" tersebut memajang foto Kaesang mengenakan kemeja berwarna putih sambil memegang setangkai bunga mawar merah.

selebtek | 18:55 WIB

Puan Maharani ajak Kaesang masuk PDIP.

metro | 18:12 WIB

News

Terkini

Selama konvoi, becak dipasang spanduk dengan berbagai tulisan dukungan Prabowo Subianto.

News | 11:03 WIB

Hotel tersebut terletak diantara Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran Surakarta.

News | 10:57 WIB

Rudy menegaskan tidak ada keretakan diantara keduanya.

News | 20:45 WIB

Hingga saat ini, tim Merah Putih sudah mengoleksi 32 medali emas, 24 perak dan 17 perunggu dengan total 73 medali.

News | 08:21 WIB

Cabor blind judo tampil menggila pada pertandingan hari pertama ASEAN Para Games 2023.

News | 20:30 WIB

Figo Saputra mencatatkan lompatan terjauh 6,25 meter.

News | 20:21 WIB

Pada edisi sebelumnya, hanya diikuti 762 peserta yang bertanding pada 19 nomor dari berbagai kategori usia.

News | 19:53 WIB

Stadion Manahan Solo akan menjadi tuan rumah pertandingan kualifikasi Piala Asia U-23 2024.

News | 19:28 WIB

Hanya saja penerapan VAR tidak akan dilakukan pada awal musim, melainkan bulan Februari 2024 mendatang.

News | 18:16 WIB

Menteri BUMN, Erick Thohir pun meresmikan langsung Lokananta yang merupakan "titik nol" musik Indonesia ini, Sabtu (3/6/2023) malam.

News | 18:12 WIB

Dua atlet Indonesia, Nasip dan Agus Kurniawan mempersembahkan emas dan perak, sementara medali perunggu diraih atlet Vietnam.

News | 12:10 WIB

Lompat tinggi putra T42/44 benar-benar dikuasai atlet Indonesia yang menyabet medali emas dan perak.

News | 11:56 WIB

Kontingen Merah Putih sudah mengumpulkan 32 medali emas, 24 perak dan 17 perunggu dengan total 73 medali.

News | 11:10 WIB

Tim Merah Putih berpotensi panen sekitar delapan medali emas dari cabor atletik yang memperlombakan 19 nomor.

News | 07:23 WIB

Pembukaan ASEAN Para Games ditandai dengan penyalaan api kaldron yang dibawa atlet tuan rumah Kamboja secara estafet berkeliling di dalam stadion

News | 00:04 WIB
Tampilkan lebih banyak