SuaraSurakarta.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan sejumlah usul dan saran untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tetap berpihak pada korban dengan menerapkan perspektif mengutamakan kepentingan korban.
“PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Tujuan RUU TPKS, kata dia, tentu soal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban. PSI mempelajari secara saksama draf RUU TPKS yang sedang dibahas di DPR.
"Berangkat dari sana, sejumlah usul dan saran diajukan. LBH PSI, Direktorat Perempuan dan Anak DPP PSI, serta Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak DPP PSI terlibat dalam proses ini," ucapnya.
Baca Juga:Hemat Uang Rakyat, PSI Dukung Penuh Pemilu 2024 Pakai Cara Murah Ini
PSI mengusulkan agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum, pencegahan kekerasan seksual, dan perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Pertama, kata dia, terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual. PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban.
Kemudian mengatur tindak pidana pemaksaan aborsi, dan kekerasan seksual berbasis jender secara online, seperti revenge porn.
“Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menyertakan hal ini," kata dia.
Kedua, kata dia pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Baca Juga:Penjualan Tiket Formula E Mundur, PSI Bandingkan dengan Konser Justin Bieber di Jakarta
PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan/atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.