SuaraSurakarta.id - Mulutmu harimaumu. Pepatah itu mungkin bisa menggambarkan sosok ibu rumah tangga berinisial R di Surabaya, Jawa Timur.
Gara-gara ucapannya, R harus menjalani proses hukum dan dijatuhi putusan 3 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dia harus menjalani proses hukum karena menghina suaminya berinisial SY tak bisa ereksi saat berada di tempat umum.
Dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, kasus itu berawal dari laporan sang suami, berinisial S, yang jengkel karena merasa telah dihina di depan orang banyak. R melontarkan kata-kata yang kurang pantas untuk suaminya itu di tempat umum.
Baca Juga:Persebaya Perpanjang Kontrak Aji Santoso dengan Target Juara dan Tembus Kompetisi Level Asia
Saat itu terdakwa melontarkan kata-kata tidak pantas bahwa kemaluan sang suami tidak bisa ereksi selama 2 tahun belakangan.
Proses hukum laporan itu pun bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian dalam PN Surabaya, Rabu (30/3/2022), Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo, memutuskan terdakwa R dihukum 3 bulan penjara percobaan selama 1 tahun.
Artinya, jika dalam 1 tahun dia mengulangi perbuatannya, terdakwa akan benar-benar menjalani kurungan selama 3 bulan.
Ibu rumah tangga tersebut diadili dengan pasal penghinaan. Dia didakwa telah menghina suaminya S karena menyebut suaminya lemah syahwat atau tidak bisa ereksi.
Baca Juga:Dicemooh Pemain Mata Duitan, Taisei Marukawa Banjir Pembelaan: Ada Kualitas, Ada Harga Bro!
Selama proses persidangan di PN Surabaya terdakwa R tidak menjalani penahanan. Itu karena ancaman hukuman terdakwa di bawah 5 tahun penjara.