Kapolres menjelaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak. Ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditambahkannya, jika aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Sudah ada enam kendaraan ODOL yang ditindak dalan satu minggu ini. Karena mereka nekat melintas Underpass Makamhaji," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Sering Rusak dan Bikin Celaka Warga, Underpass Makamhaji Sukoharjo Akan Ditutup Selama 2 Minggu