Rumah Restorative Justice: Harmonisasi Hukum Nasional dengan Adat dan Upaya Perdamaian Terhadap Problematika Sosial

Dalam proses restorative justice, harus melibatkan sejumlah pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pelaku, korban hingga tokoh masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:13 WIB
Rumah Restorative Justice: Harmonisasi Hukum Nasional dengan Adat dan Upaya Perdamaian Terhadap Problematika Sosial
Pelaku pencurian burung di Kota Solo menjalani proses restorative justice di Omah Kampung Perdamaian di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (16/3/2022). [dok]

“Kemudian ada 8 yang sedang kita usulkan untuk diselesaikan lewat jalur restorative justice. Tinggal menunggu keputusan dari Kejagung,” tegas Andy Herman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak