Rumah Restorative Justice: Harmonisasi Hukum Nasional dengan Adat dan Upaya Perdamaian Terhadap Problematika Sosial

Dalam proses restorative justice, harus melibatkan sejumlah pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pelaku, korban hingga tokoh masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:13 WIB
Rumah Restorative Justice: Harmonisasi Hukum Nasional dengan Adat dan Upaya Perdamaian Terhadap Problematika Sosial
Pelaku pencurian burung di Kota Solo menjalani proses restorative justice di Omah Kampung Perdamaian di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (16/3/2022). [dok]

“Kemudian ada 8 yang sedang kita usulkan untuk diselesaikan lewat jalur restorative justice. Tinggal menunggu keputusan dari Kejagung,” tegas Andy Herman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini