Label Halal Baru Terbitan Kemenag Gantikan MUI, Yusuf Muhammad: Jangan Mau Dikangkangi LSM!

Hadirnya label baru itu secara otomatis membuat label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berlaku lagi.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 Maret 2022 | 08:05 WIB
Label Halal Baru Terbitan Kemenag Gantikan MUI, Yusuf Muhammad: Jangan Mau Dikangkangi LSM!
Yusuf Muhammad. [Youtube 2045 TV.]

SuaraSurakarta.id - Pegiat media sosial Yusuf Muhammad buka suara berkait dengan keputusan Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut yang menerbitkan label halal baru.

Hadirnya label baru itu secara otomatis membuat label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berlaku lagi.

Yusuf Muhammad mengatakan jika seharusnya langkah yang ditempuh Menag Yaqut saat dilakukan sejak lama.

Hal ini, menurutnya karena memang sertifikasi halal memang merupakan hal yang masuk dalam administrasi negara yang seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti MUI.

Baca Juga:Ucapkan Ultah Suara.com ke 8, Menag Yaqut: Teruslah Objektif, Berimbang, Kritis

“Harusnya ini dari dulu. Masa administrasi negara dikangkangi oleh LSM yang bernama MUI,” tulis Yusuf melalui unggahan akun Instagramnya @_yusufmuhammad_.

Label Halal Indonesia. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)
Label Halal Indonesia. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)

Yusuf juga memperkirakan akan ada yang tidak setuju bahkan marah atas keputusan Menag Yaqut ini.

“Kadrun setelah ini ngamuk lagi. Hehehe,” tulisnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Gus Yaqut.

Baca Juga:Optimalkan Pengelolaan Zakat, Menag: Baiknya Kemenag dan Baznas Buat Tim Khusus

Dia juga menyebut bahwa label halal dari MUI sudah tidak berlaku lagi. ”Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak