Mission Complete! Satnarkoba Polresta Solo Berhasil Ungkap Seluruh Target Operasi, Plus 6 Tambahan

Dari total 13 kasus yang terungkap, tujuh diantaranya merupakan target operasi (TO) yang semuanya tuntas.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 Maret 2022 | 21:17 WIB
Mission Complete! Satnarkoba Polresta Solo Berhasil Ungkap Seluruh Target Operasi, Plus 6 Tambahan
Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu. [dok]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu.

Dari total 13 kasus yang terungkap, tujuh diantaranya merupakan target operasi (TO) yang semuanya tuntas.

"6 kasus non TO dan itu merupakan hasil kejelian petugas. Sementara ada tiga kasus yang masuk kategori menonjol," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen, Selasa (8/3/2022).

Ade Safri memaparkan, tujuh orang yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo.

Baca Juga:Penyelundupan 189 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap

Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.

"Sementara tiga kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil," ucapnya.

Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar, yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari tangan AYR alias glowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik.

Kemudian dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.

Baca Juga:Sidang Kepemilikan Pabrik Narkoba Terbesar, Pemegang Rekening Hasil Kejahatan Digaji Rp25 Juta

"Mereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram," kata Kapolresta.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO.

Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.

"Mereka yang berhasil diamankan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjit," ucapnya.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak