Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi melaporkan Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas ke Bareskrim Polri, pada 10 Maret 2021 dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan saham dan TPPU.
Andri Cahyadi selaku pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun setelah sahamnya sebesar 53 persen tinggal 9 persen berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Andri Cahyadi terus meminta keadilan karena dia tahu bahwa yang dilawan adalah gunung batu yaitu PT Sinarmas group yang begitu kuat di Republik ini.
Tapi Andri yang juga sebagai pengusaha Batik di Solo tersebut masih percaya pada kepimimpinan Bapak Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dengan mengedepankan PRESISI maka Andri Cahyadi yakin akan memperoleh keadilan.
"Hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas," tegas Andri Cahyadi/