SuaraSurakarta.id - Aturan pengeras suara masjid sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoma Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola menjadi perdebatan publik.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Solo pun akan melakukan pendekatan untuk sosialisasi ke masyarakat khususnya takmir-takmir masjid atau mushola.
"Kita akan sosialisasikan dulu aturan ini. Karena butuh proses, kan karena tiap masjid itu karakternya beda-beda. Kita lakukan pendekatan biar tidak menjadi salah paham," ujar Ketua DMI Kota Solo, Muhtarom, Minggu (27/2/2022).
Menurutnya, kalau sesuatu yang baik ini dan disampaikan dengan cara-cara yang baik pastinya akan diterima dengan baik. Secepatnya akan dilakukan pendekatan-pendekatan untuk mensosialisasikan SE Menteri Agama ini.
Baca Juga:Emak-emak Unjuk Rasa Kecam Menteri Agama: Jangan Pecah Belah Agama Islam Dengan Agama Lain
"Semua mekanisme yang ada di SE Menteri Agama secara bertahap kita akan sosialisasikan kepada seluruh takmir masjid," katanya.
Diakuinya, setiap lingkungan itu masing-masing punya karakter yang berbeda. Tentu harus melihat permasalahan di lingkungan juga, sehingga tidak menjadi masalah di masyarakat.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada yang diterapkan, jadi variatif. Kebanyakan masih biasa-biasa, kalau melihat dari aturan itu sebenarnya jangan sampai mengganggu," sambung dia.
Muhtarom mengatakan, selama ini memang yang protes tapi di wilayah tertentu. Makanya nanti akan dipetakan dulu untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi satu terlebih dahulu.
"Ada memang yang protes tapi wilayah tertentu. Mungkin nanti yang krusial akan kita beri sosialisasi terlebih dulu," imbuhnya.
Baca Juga:Polemik Ucapan Menag Yaqut soal Toa Masjid, Pengamat: Analogi yang Menyesatkan
Untuk laporan itu ada yang lewat Pemerintah Kota (Pemkot), ada juga yang lewat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo. Karena DMI kan baru saja dibentuk jadi laporan lewat lembaga lain.
"Jumlah masjid di Solo itu ada sekitar 900-an masjid. Secepatnya kita lakukan sosialisasi, jadi aturan ini bisa segera dilaksanakan," tandas dia.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Masykur mengatakan jika aturan pengeras suara masjid dan mushola itu bukan hal yang baru. Itu sudah ada sejak tahun 1978.
"Tahun 1978 sudah dikeluarkan aturan itu, yang mengeluarkan itu dari Dirjen Bimas Islam Kemenag. Kalau dulu SE dari dirjen dan SE dari menteri, sebenarnya tidak ada yang berubah," ucapnya.
Ditambahkan, sejauh ini di Kota Solo aman-aman saja dan semuanya sudah paham dengan hal tersebut. Rata-rata setiap masjid itu menyalakan pengeras suara tidak lama-lama hanya sebentar dan selama ini tidak ada perubahan.
"Sosialisasi tetap akan kita lakukan lewat kepala KUA dan penyuluh-penyuluh di tiap kelurahan. Bentuk sosialisasi itu menyampaikan SE Menteri Agama, masing-masing masjid dan mushola kita bagikan SE ini," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto