Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Wamenag Yakin Gus Yaqut Tak Ada Niat untuk Membandingkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tengah menjadi sorotan publik. Ia dikecam karena disebut membandingkan suara azan dengan anjing

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:03 WIB
Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Wamenag Yakin Gus Yaqut Tak Ada Niat untuk Membandingkan
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (Suara.com/Ummi HS).

SuaraSurakarta.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tengah menjadi sorotan publik. Ia dikecam karena membandingkan suara azan dengan anjing. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi yakin tak ada niat dari Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing saat menanggapi Surat Edaran 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara adzan dengan 'gonggongan' anjing," ujar Zainut dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Zainut mengatakan apa yang disampaikan oleh Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat, tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya.

Baca Juga:Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing Ditolak Polda Metro Jaya

Maka dari itu, ia berharap agar semua pihak dapat memahami pernyataan Menag secara utuh dan jernih agar tidak muncul dugaan yang tidak benar.

"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh," kata dia.

Sebelumnya, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Aturan soal pedoman pengeras suara sebenarnya sudah ada pada 1978, saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara yakni Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Sementara SE 05/2022 yang baru diterbitkan ini akan menjadi penguat dari aturan sebelumnya.

Baca Juga:MUI Riau Buka Suara soal Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak