Bambang Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) telah melakukan penelusuran berkaitan dengan adanya dugaan pengaturan skor di Liga 3 2021.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 Februari 2022 | 22:28 WIB
Bambang Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Mantan manajer Persekam Metro FC, Bambang Suryo [Foto: Beritajatim.com]

SuaraSurakarta.id - Bambang Suryo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 Jatim 2021.

Sebelumnya, dugaan pengaturan skor itu ditemukan dalam laga antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA versus Persema Malang serta Gestra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dalam fase penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021.

Kabar penetapan tersangka itu salah satunya diungkapkan wartawan olahraga senior Jawa Timur, Mohammed Ali Mahrus lewat akun Twitternya AlionelMessi_, Kamis (17/2/2022).

Dalam cuitan itu, Ali Mahrus juga menyebut ada empat tersangka lain selain Bambang Suryo.

Baca Juga:Hasil Babak 32 Besar Liga 3 Nasional: Persipa Pati Menang Besar, Hajar Citeureup Raya FC 4-0

"Bambang Suryo (BS) dan 4 nama lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait pengaturan skor di Liga 3 Jatim," tulis @AlionelMessi_

Bambang Suryo saat dikonfirmasi Suarasurakarta.id membenarkan penetapkan tersangka kepada dirinya,

"Betul (ditetapkan sebagai tersangka). Namun saya tidak tahu yang lain siapa saja. Nanti langsung ke pengacara saya saja," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) telah melakukan penelusuran berkaitan dengan adanya dugaan pengaturan skor di Liga 3 2021.

Hasilnya, ada dugaan keterlibatan pemain lama yakni Bambang Suryo di kasus ini.

Baca Juga:Aktor Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

PSSI tidak bisa menjatuhi sanksi sosok yang akrab disapa BS itu karena tak lagi berkecimpung di dunia sepak bola profesional. Pasalnya, BS sudah disanksi PSSI pada 2018 karena pengaturan skor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak