SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang sebelumnya sempat dilaporkan pada tahun 2021 lalu.
Namun, Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno justru mangkir dari agenda dari pemeriksaan, Selasa (15/2/2022).
Hal itu ditegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Intel Guyus Kemal saat dihubungi wartawan.
“Yang bersangkutan (Suyatno) tidak datang tanpa keterangan,” kata Kasi Intel Gayus Kemal, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, 3 Tersangka Ajukan Keberatan ke Kejati Sumbar
Guyus memaparkan, pihaknya berencana akan membuat surat untuk pemanggilan kedua terhadap kepala desa.
Dia menambahkan, jika hingga pemanggilan kedua dan ketiga, kepala desa tidak bisa datang, Kejari Karanganyar akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Suyatno.
"Surat pemanggilan kedua akan kami layangkan. Kalau sampai tiga kali tidak datang bisa saja kita jemput paksa atau kita datangi kantornya,” tegas dia.
Suyatno saat dihubungi tak menampik absen dalam pemerksaan kemarin karena saat itu banyak kegiatan.
"Utamanya karena repot, ngurusi kesibukan di Desa Berjo,” ucapnya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
Hingga saat ini, sekitar 10 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk beberapa orang pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, dan bahkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya disebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes tersebut.