Antisipasi Penularan COVID-19, Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Diimbau Tak Melakukan Komunikasi di dalam Kereta

Penumpang KRL Yogyakarta-Solo diminta membatasi komunikasi saat di dalam kereta untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 melalui dlopret atau airbone.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Februari 2022 | 07:13 WIB
Antisipasi Penularan COVID-19, Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Diimbau Tak Melakukan Komunikasi di dalam Kereta
Ilustrasi-Situasi dalam KRL Solo-Yogyakarta. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan di DIY. Namun demikian, penumpang diharapkan mematuhi protokol kesehatan. 

Penumpang juga diminta membatasi komunikasi saat di dalam kereta untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 melalui dlopret atau airbone.

Vice Corporate President KAI Commuter Anne Purba mengatakan selain mengimbau penumpang untuk tidak berbicara secara langsung juga agar tidak berbicara melalui sambungan telepon selama berada di dalam KRL.

"KAI Commuter juga mengimbau anak usia di bawah lima tahun menggunakan KRL hanya dalam keperluan yang sangat mendesak dan anak usia 5-12 tahun dalam menggunakan KRL harus didampingi orang tuanya," kata Anne dikutip dari ANTARA di Solo, Kamis (10/2/2022) 

Baca Juga:Belasan Karyawan dan Pengunjung Positif Covid-19, Mie Gacoan Kota Tegal Ditutup

Ia juga meminta para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar.

"Atau para pengguna juga dapat menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93 persen antara lain N95, KN95, dan KF94. KAI Commuter mengajak para pengguna mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah untuk masuk," katanya.

Selain itu, dikatakannya, pengguna juga tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi ataupun secara fisik untuk diperlihatkan kepada petugas sebagai syarat naik KRL.

Terkait dengan operasional layanan KRL Yogyakarta-Solo pada pemberlakuan masa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8 Februari lalu beroperasi secara normal.

Meski demikian sejumlah pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan untuk kesehatan seluruh pengguna KRL. Ia mengatakan aturan dan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:Makin Mengganas, Kasus Covid-19 di Kaltim Tambah 412 Orang

Sementara itu, dikatakannya, mobilitas pengguna KRL juga masih terpusat pada jam sibuk pagi dan sore hari sehingga pada waktu-waktu tersebut ada potensi kepadatan di stasiun maupun kereta. Oleh karena itu, petugas di stasiun akan melakukan antrean penyekatan guna membatasi jumlah orang yang dapat naik ke kereta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini