Antisipasi Kasus COVID-19 Semakin Parah, Kemenag Kota Solo Perketat Kegiatan di Tempat Ibadah

Kasus COVID-19 masih menjadi perhatian oleh pemerintah. Di Kota Solo mulai diperketat aturan mengunjungi atau kegiatan tempat ibadah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Februari 2022 | 17:36 WIB
Antisipasi Kasus COVID-19 Semakin Parah, Kemenag Kota Solo Perketat Kegiatan di Tempat Ibadah
Ilustrasi Menara Masjid Agung Solo. Kasus COVID-19 masih menjadi perhatian oleh pemerintah. Di Kota Solo mulai diperketat aturan mengunjungi atau kegiatan tempat ibadah. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kasus COVID-19 masih menjadi perhatian oleh pemerintah. Di Kota Solo mulai diperketat aturan mengunjungi atau kegiatan tempat ibadah. 

Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Masykur menyebut, pihaknya telah memperketat aturan di tempat ibadah menyusul lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir di daerah itu.

Ia mengatakan, pembatasan yang dilakukan yakni khotbah dibatasi maksimum 15 menit.

"Yang perlu ditekankan bahwa ceramahnya tidak boleh lebih dari 15 menit. Khotbahnya pendek saja tetapi tanpa meninggalkan syarat dan rukun ibadah," kata Hidayat dikutip ANTARA di Solo (10/2/2022).

Baca Juga:6 Sekolah di Medan Hentikan PTM karena Temuan Kasus Covid-19

Selain itu, katanya, pelaksanaan ibadah tidak boleh lebih dari satu jam.

Ia juga mengimbau kepada anggota jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti ibadah di rumah ibadah.

"Jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak," katanya.

Sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru, yakni Nomor KS.00.23/500/2002 tentang PPKM Level 2 Kota Surakarta, jumlah peserta maksimum 75 persen dari total kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/Umat pada Tempat Ibadah di Kota Surakarta.

Untuk khatib, penceramah, pendeta, pastor, "pandita", pedanda, atau rohaniwan, katanya, memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar serta menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Baca Juga:Kasus Harian 1.000 Lebih, Pemimpin Hong Kong Minta Maaf Warga Antre Lama untuk Tes Covid-19

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan saat ini aturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah masih sama.

Meski demikian, ia meminta masyarakat agar disiplin protokol kesehatan selama mengikuti ibadah.

"Prokesnya saja diperketat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak