Dari laporan itu, polisi menangkap MA tanpa perlawanan.
Ketika diinterogasi, dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan semua rekaman dikoleksi dan dinikmati sendiri.
“Kami akan melakukan pendalaman kembali, termasuk melihat rekaman CCTV. Modusnya, setiap ada korban masuk ke toilet, tersangka mengikuti,” katanya.
MA terancam mendapatkan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. [Beritajatim]