Kisah Ahli Intip Cewek di Toilet Berakhir Saat Ingin Kerjai Mahasiswi Universitas Jember

Sampai akhirnya, Senin (31/1/2022), dini hari, seorang mahasiswi Universitas Jember menggunakan toilet. Mahasiswi itu merasakan ada yang ganjil.

Siswanto
Minggu, 06 Februari 2022 | 15:09 WIB
Kisah Ahli Intip Cewek di Toilet Berakhir Saat Ingin Kerjai Mahasiswi Universitas Jember
Ilustrasi toilet. (Pixabay/ganzarolisara)

SuaraSurakarta.id - Sejak Desember 2021, seorang karyawan restoran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekam perempuan muda yang masuk ke toilet.

Seingat MA (23), dia sudah merekam perempuan muda sebanyak sepuluh sampai 15 kali.

Setelah kasusnya terungkap dan ditangkap polisi, dia mengaku semua hasil rekaman untuk koleksi pribadi.

MA warga Kecamatan Kaliwates. Dia sudah dua tahun bekerja di restoran. Di restoran, dia mendapat bagian mengantar makanan ke setiap pengunjung, membersihkan restoran, termasuk toilet.

Baca Juga:Dari Mana Asal Usul Valentine? Ada Kisah Tragis di Balik Suasana Romantis di Hari Kasih Sayang 14 Februari

Setiap hari mengurus toilet pengunjung, lama-lama terpikir olehnya untuk melakukan sesuatu yang menantang: ngintip cewek.

Tak puas hanya mengintip perempuan muda pipis, terpikir oleh MA untuk merekam aktivitas mereka dengan ponsel. 

Dia taruh ponsel di bagian bawah dinding penyekat toilet. Setiap kali melihat ada perempuan masuk dia buru-buru menyalakannya.

Belasan kali aksinya tak ketahuan. 

Sampai akhirnya, Senin (31/1/2022), dini hari, seorang mahasiswi Universitas Jember menggunakan toilet. Mahasiswi itu merasakan ada yang ganjil.

Baca Juga:6 Potret Mesra Jessica Tanoesoedibjo dan Jonathan Natakusuma, Kisah Cinta Dua Anak Bos TV

“Korban langsung menepis ponsel kamera tersebut. Ia kemudian komplain kepada manajemen restoran dan melaporkannya ke Markas Polres Jember,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna.

Dari laporan itu, polisi menangkap MA tanpa perlawanan.

Ketika diinterogasi, dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan semua rekaman dikoleksi dan dinikmati sendiri.

“Kami akan melakukan pendalaman kembali, termasuk melihat rekaman CCTV. Modusnya, setiap ada korban masuk ke toilet, tersangka mengikuti,” katanya.

MA terancam mendapatkan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. [Beritajatim]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak