SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan pernyataan Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab yang mengaku siap murtad atau keluar dari agama Islam.
Hal tersebut karena Husin Alwi murka ndengan pembelaan Ustaz Derry Sulaiman atas ceramah Oki Setiana Dewi yang memaklumi persoalan KDRT.
Melalui akun twitternya, Husin Alwi menantang Ustaz Deryy Sulaiman untuk membuktikan kebenaran ucapannya di Al-Quran maupun hadist soal suami boleh memukul istri.
Bahkan secara terang-terangan, Husin Alwi berani keluar dari Islam jika Ustaz Derry Sulaiman menemukan ayat Al-Quran atau hadist yang memperbolehkan suami memukul istri.
Baca Juga:Husin Alwi Shibab: Saya Murtad Malam Ini Kalau Ajaran Itu Shohih
"Ustadz siapa itu kok bahlul banget jadi orang? Dalam Islam maksudnya ada ajaran itu di Alquran dan Hadits?," kata Husin Alwi melalui akun twitter @HusinShihab.
"Saya murtad malam ini kalau memang ajaran itu shohih sesuai ajaran Islam Muhammadi SAW wa Allah Azza wa Jall! Ngeri banget, udah akhir zaman," sambung Husin Alwi.
Menanggapi cuitan Husin Alwi, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menyampaikan hukuman pedih bagi orang yang memutuskan untuk murtad.
Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan kepada Husin Alwi untuk kembali mempertimbangkan tantangan yang taruhannya keimanan tersebut.
Pasalnya menurut Buya Yahya orang memutuskan murtad merupakan orang yang tak terhormat dan ia akan mendapatkan hukuman yang hina di masyarakat.
Baca Juga:Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami
"Pada dasarnya orang murtad itu tidak terhormat. Dia telah berkhianat pada Allah dan agamanya. Sehingga dalam Islam, hukumnya dia akan dipenggal lehernya dan tidak boleh dikubur di tempat kaum muslimin," kata Buya Yahya seperti dikutip dari unggahan video di kanal youtube Dakwah Islam Bersama.
"Tapi tidak langsung dipenggal, namanya istiftah disuruh taubat dengan dibawa ke pengadilan untuk dinasehati terlebih dahulu supaya dia kembali masuk agama Islam," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam ilmu fiqih, Buya Yahya menjelaskan jika jenazah orang murtad boleh dijadikan makanan anjing. Hal tersebut lantaran orang murtad saking hinanya di dalam agama Islam.
"Jenazah orang murtad boleh diurus, tapi dalam ilmu fiqih, jenazah orang murtad itu tidak terhomat. Kalau mau dikasihkan ke anjing juga boleh. Orang Nasrani di kiri dan kanan lebih bagus. Murtad ini sangat rendah, akan tetapi ketika meninggal tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus bantu dikubur agar baunya tidak ganggu tetangga," tandas Buya Yahya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan