Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan sesuai dengan arahan dari Menteri Perdagangan maka para pedagang tersebut diberikan kelonggaran waktu hingga tujuh hari.
"Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari, cuma kalau yang masuk di asosiasi ritel wajib jual Rp14.000/liter, seperti di mini market. Kalau di pasar tradisional masih tinggi, masih di kisaran Rp18.000-19.000/liter," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, jika hingga tujuh hari tersebut masih ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditentukan maka akan ada tindakan dari satgas pangan.
"Nanti akan ada saksi, apakah ada yang menimbun," katanya.
Baca Juga:Pemerintah Janjikan Minyak Goreng Kemasan Rp14.000 Segera Tersedia di Pasar Tradisional
Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan di lapangan.
"Hari ini saya cek di lapangan, harusnya sudah Rp14.000/liter. (Nanti akan dilaksanakan) operasi pasar (jika harga masih tinggi)," katanya.