Polda Jateng Dalami Fakta Oknum Anggota Polisi Jadi Suplier BPNT, Ini Hasilnya

Penyaluran BPNT periode ke 13 dan 14 di desa Sumampir, desa Wanogara Kulon dan desa Wanogara Wetan Kecamatan Rembang diterima 1171 keluarga penerima manfaat.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Januari 2022 | 21:37 WIB
Polda Jateng Dalami Fakta Oknum Anggota Polisi Jadi Suplier BPNT, Ini Hasilnya
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy. [Dok Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Penyelidikan ini didasarkan atas pemberitaan media setempat tentang dugaan oknum anggota Polri Polres Purbalingga yang ikut mengelola BPNT pada sejumlah desa di Kecamatan Rembang.

Terkait hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jateng mengapresiasi atas tulisan di media lokal Purbalingga itu dan menyatakan hal tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap Polri.

"Kami mengapresiasi informasi di media yang memberitakan adanya oknum anggota berinisial Aipda S yang diduga terlibat penyaluran BPNT. Menanggapi hal ini, Polda Jateng langsung melaksanakan penyelidikan di lapangan dan menemukan beberapa fakta yang berbeda," kata Kabidhumas, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:Tinjau Vaksinasi Anak, Ini Aksi Kapolda Jateng Ajak Bercanda dan Beri Motivasi Peserta

Dari hasil penyelidikan, tambah Kabidhumas, diketahui bahwa penyaluran BPNT periode ke 13 dan 14 di desa Sumampir, desa Wanogara Kulon dan desa Wanogara Wetan Kecamatan Rembang diterima 1171 keluarga penerima manfaat.

Sedangkan penyalur bantuan tersebut, lanjutnya, ada empat e-warung yang salah satunya milik Ruswandi yang belakangan diketahui merupakan orang tua Aipda S.

"Ini yang kemudian diinformasikan kalau Aipda S menjadi penyalurnya, padahal bukan. Meski keduanya memiliki hubungan keluarga," terang Kabidhumas.

Fakta lain yang diungkap dari penyelidikan Polda Jateng menurut Kombes M Iqbal adalah Kades Sumampir, Siswono, yang merasa tidak pernah memberikan keterangan bahwa ada oknum polisi yang menjadi suplier BPNT.

"Terdapat sejumlah fakta lain termasuk kesalahan penulisan tanggal wawancara dengan Kades yang dilakukan pada 10 Januari 2022 tapi tertulis 10 Januari 2021. Substansi pemberitaan juga melebar yang seharusnya fokus ke arah jumlah beras yang berkurang tapi malah berbelok ke oknum polisi," kata Kombes M Iqbal.

Baca Juga:Terima Beras BPNT Tak Layak Konsumsi, Warga Ciamis: Aromanya Bau

Namun apapun itu, terangnya, Polri amat berkepentingan dalam mengawal penyaluran BPNT yang sesuai prosedur dan tepat sasaran.

"Makanya kami amat mengapresiasi informasi masyarakat terkait peran Polri dalam penyaluran BPNT. Apabila menemukan indikasi penyimpangan perilaku anggota, silahkan melapor ke seksi propam di polres setempat atau ke polda Jateng. Baik secara langsung maupun lewat aplikasi, kami akan langsung memprosesnya,"

"Kasihan masyarakat apabila di hadapkan pada berita yang menjustifikasi orang di media padahal belum tentu kebenarannya," tutupnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini