Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke KPK, Gibran: Kalau Saya Salah Silakan Ditangkap

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Januari 2022 | 10:03 WIB
Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke KPK, Gibran: Kalau Saya Salah Silakan Ditangkap
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Sabtu (18/12/2021). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. 

Gibran pun menanggapi pelaporan dirinya ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Kota Solo, Selasa (11/1/2022).

Meski demikian, ia meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.

Baca Juga:Giring ke Gunungkidul Soroti Proyek Formula E, Penendang Sesajen Mahasiswa Jogja

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," katanya.

Meski demikian, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga:Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman

"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini