SuaraSurakarta.id - Nasib apes dialami Persija Jakarta dalam lanjutan BRI Liga 1 2021/2022 usai kalah 1-2 dari Persipura Jayapura.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, tim Macan Kemayoran juga terancam mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI gegara kesalahan jersey Riko Simanjuntak.
Riko Simanjuntak mengenakan nomor punggu 31 dengan nama punggung 'S Simanjuntak'.
Padahal dalam daftar susunan pemain, Riko Simanjuntak mengenakan nomor punggung 25. Sementara nomor punggung 31 milik wing back Samuel Christianson Simanjuntak.
Baca Juga:Ruang Ganti Pemain Stadion Ngurah Rai yang Viral di Medsos Direnovasi, Begini Komentar LIB
Riko mengenakan jersey salah itu saat babak pertama. Sementara babak kedua jersey tersebut digunakan sang pemilik yakni Samuel Christianson yang masuk sebagai pemain pengganti.
Sadar ada kesalahan fatal itu, official Persija langsung memanggil Riko Simanjuntak ke pinggir lapangan dan mengganti jersey yang dimilikinya.
Kesalahan fatal itu membuat Persija Jakarta terancam hukuman dari Komdis PSSI seperti yang dialami kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra.
Hukuman denda yang diterima Jandia Eka Putra sudah sesuai dengan regulasi Liga 1 2021 pasal 44 ayat 3 yang berbunyi "Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10.000.000".
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Persita Hajar Persela Tiga Gol Tanpa Balas