SuaraSurakarta.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah.
Mantan politisi Partai Demokrat itu juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Sebelum memenuhi panggilan polisi, Ferdinand juga telah melakukan klarifikasi terhadap cuitan itu, dan mengatakan bahwa semua itu hanyalah dialog imajinernya saja, dikarenakan dirinya yang sedang dalam kondisi tidak sehat.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya juga mendapat pembelaan dari sejumlah pihak, termasuk Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera.
Baca Juga:Jawab Kritik Sekjen PDIP, Wagub DKI Sebut Tanah Abang Macet Tanda Ekonomi Bergeliat
Kapitra bahkan meminta pihak yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri segera mencabut laporannya.
"Saya minta dicabutlah semua laporan itu dan kita maafkan (Ferdinand), kita dialog," kata Kapitra, Sabtu (9/1/2022) dikutip dari Suara.com.
Dia juga meminta masyarakat memaafkan perbuatan Ferdinand yang mengaku mualaf sejak 2017 itu.
Menurutnya, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membina Ferdinand guna menguatkan keislaman Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu.
"Ada pengakuan jujur, kita maafkan sebagai umat Islam, apalagi dia juga bagian dari umat Islam, karena dia baru mualaf, baru mengerti Islam. Kita umat Islam harus membimbingnya," ujar politisi PDIP tersebut.
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Minta Rakyat Tak Pilih Wakil Rakyat dari PDIP yang Lupa Rakyat