Donasi Rumah Gala Sky Timbulkan Polemik, Ini Lho Aturan Lengkapnya Versi Kemensos

Doddy Sudrajat menuding donasi yang digalang Marissya Icha, sahabat Vanessa, tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 08 Januari 2022 | 12:42 WIB
Donasi Rumah Gala Sky Timbulkan Polemik, Ini Lho Aturan Lengkapnya Versi Kemensos
Fadly dan Fuji bareng Gala Sky Andriansyah. [Instagram]

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap.

Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.

Baca Juga:Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Kemensos Jelaskan Aturan Galang Dana yang Benar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini