Ini Aturan Baru Tahun 2022 untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan baru massa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk tahun 2022 sudah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:16 WIB
Ini Aturan Baru Tahun 2022 untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi penumpang pesawat. Aturan baru massa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk tahun 2022 sudah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. (Pixabay)

SuaraSurakarta.id - Aturan baru terkait masa karantina resmi diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Terdapat kebijakan masa karantina bagi pelaku perjalanan. 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Keluar Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, per 4 Januari 2022.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif COVID-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.

Baca Juga:Tes Swab Kepada 11 Karyawan Hotel yang Kontak Dengan Wisatawan Omicron Surabaya Negatif

Aturan yang sama juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi tersebut.

Adapun pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam.

Aturan terkait karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun, baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, maupun jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.

Baca Juga:Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Begini Kata KSP

Adapun sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak