Suami Paksa Istri Rujuk dengan Menganiaya Wajah Putri Mereka

Kasus ini menjadi sorotan luas setelah anggota keluarga korban melapor kepada Polres Pelabuhan, Tanjung Perak, pada 6 September 2021, malam.

Siswanto
Rabu, 29 Desember 2021 | 11:11 WIB
Suami Paksa Istri Rujuk dengan Menganiaya Wajah Putri Mereka
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraSurakarta.id - Seorang lelaki di Jawa Timur memaksa istrinya rujuk kembali dengan cara menganiaya putri mereka.

MA (25) menganiaya wajah putrinya, ML (4), dan sengaja merekamnya untuk ditunjukkan kepada istri.

MA dan istrinya pisah ranjang pada Agustus 2021. MA mengajak ML bersamanya. 

Penganiayaan tidak hanya terjadi sekali.

Baca Juga:Kesal Dipelototi dan Cekcok di Atas Kapal, Seorang ABK Tewas

Kasus ini menjadi sorotan luas setelah anggota keluarga korban melapor kepada Polres Pelabuhan, Tanjung Perak, pada 6 September 2021, malam.

“Dulu ya pernah MA itu menganiaya anak sama ibunya. Ramai juga orang kampung. Terus anaknya dibawa lari ke tempat ayahnya di Tambak Mayor, kami sudah laporkan ke Polres Perak September lalu, tapi disuruh melengkapi bukti,” kata narasumber yang tak mau disebutkan namanya dalam laporan Beritajatim.

Kasus itu sekarang sedang dalam penyelidikan polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan AKP Giadi mengatakan “masih kami dalami untuk kemungkinan (penganiayaan) itu."

"Dia (MA) juga mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi.”

MA selama ini berusaha rujuk, tapi istrinya menolak.

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Wanita Muda di Medan

MA kemudian menganiaya putrinya dan merekamnya.

“Tujuannya dikirim biar rujuk kembali jadi ditekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Ini saat kami datangi sang anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya,” kata Giadi.

Dari tangan MA, polisi menyita satu stel kaos luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman kepada istri, dan satu buah ponsel.

MA dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman penjara 3 tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini