Lanjut dia, itu batal demi hukum. Karena 4 SHP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni putusan No:3000-K/Sip/1981 dan No:125-K/TUN/2004 serta No:3249-K/Pdt/2012.
Bahkan ada yang diterbitkan setelah Pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan.
"Ahli waris mendukung langkah satgas mafia tanah yang mengusut tuntas masalah tersebut," katanya.
Maka dengan itu eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena pandemi Covid-19 bisa dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga:CEK FAKTA: Wali Kota Solo Borong Saham Rp 92,2 Miliar dan Asal Duit Tak Jelas, Benarkah?
Dalam pengosongan nanti bisa melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan.
Kontributor : Ari Welianto