Selanjutnya, Buya Yahya menuturkan alasan lain yang diperbolehkan makam dibongkar. Ketika mayat tersebut tidak menghadap ke arah kiblat.
"Misalnya pas ngubur salah kiblatnya, karena pas itu orang bingung. Maka wajib hukumnya untuk dibongkar lagi dan diarahkan menghadapkan kiblat. Itupun kalau belum berubah, kalau sudah rusak, jangan," ungkapnya.
Terakhir, ulama berusia 48 tahun ini menyampaikan jika mayat yang telah dikuburkan terdapat harta maupun perhiasan. Maka wajib untuk dibongkar kembali.
"Maksudnya gelas emasnya belum dilepas, sedangkan gelas emas itu milik ahli waris dan ahli warisnya tidak terima. Boleh ambil dan bongkar,"
Baca Juga:Rizky DA Gugat Cerai Istri, Doddy Sudrajat Tak Pasang Foto Bibi Ardiansyah di Buku Yasin
"Termasuk tuh gigi emas yang masih menempel boleh dibongkar dan dicopot emasnya. Karena orang meninggal itu dalam Islam tidak diperkenankan membawa apa-apa," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
- 1
- 2