Satnarkoba Polresta Solo Bekuk Pengedar Sabu-sabu, Ternyata Segini Upah Pelaku

Total barang bukti seberat 78,99 gram pada akhir November 2021 berhasil diamankan polisi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Desember 2021 | 22:33 WIB
Satnarkoba Polresta Solo Bekuk Pengedar Sabu-sabu, Ternyata Segini Upah Pelaku
Foto tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang ditangkap Polresta Solo, akhir November lalu. [ist]

SuaraSurakarta.id - Lima orang berhasil dibekuk tim Satrnarkoba Polresta Solo dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Total barang bukti seberat 78,99 gram pada akhir November 2021 berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (3/12/2021) sore menjelaskan kelima tersangka ditangkap dalam dua operasi berbeda.

Satu tersangka berinisial AP alias Tompel (21), ditangkap pada 20 November 2021 pukul 12.30 WIB di salah satu rumah wilayah Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon.

Baca Juga:Kepala Dusun di Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Dalam operasi itu polisi mengamankan barang bukti 47 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 60,49 gram, sobekan tisu yang dililit isolasi warna cokelat, plastik bungkus bekas permen Milkita, serta satu ponsel atau HP merek Vivo jenis Y53 warna hitam.

Penangkapan AP bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Semanggi. Dari hasil penyidikan, AP alias Tompel diduga merupakan pengedar.

“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam kaus bagian bawah. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang itu miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial U. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Solo guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021).

Selang beberapa hari, tepatnya pada 27 November 2021 pukul 18.30 WIB anggota Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap empat tersangka lain penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka ditangkap di depan rumah Kampung Makam Bergolo RT 004/RW 010 Kelurahan/Kecamatan Serengan.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, BNN Bali Pastikan Jerinx Tetap jadi Relawan Anti Narkoba

Polresta Solo menyita 23 paket sabu-sabu dari mereka. Barang bukti tersebut seberat 18,5 gram yang dibungkus plastik kecil transparan.

Keempat tersangka yaitu ANK alias Kentung (21), REP alias Egar (21), DP alias Gendut (18), serta SPP alias Aceng (22). ANK dan REP berasal dari Cemani, Grogol, Sukoharjo. Sedangkan DP dan SPP berasal dari Serengan.

Selain sabu-sabu, polisi menyita 22 sobekan isolasi, kantong warna oranye, tas cangklong, satu HP merek Oppo warna hitam, satu HP merek Samsung berwarna hitam. Kemudian pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, serta seperangkat alat isap atau bong.

Mereka yang merupakan kurir dan pengguna sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Penangkapan keempat tersangka, menurut Ade, juga berawal dari laporan masyarakat. Dari penyidikan diketahui tersangka Egar mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial A yang masih dalam pengejaran. Sabu-sabu diperoleh Egar dengan mengambilnya di pinggir jalan di Mojosongo sebanyak 20 gram.

Sabu-sabu itu lantas dibawa ke rumah tersangka Kentung dan dipecah menjadi 30 paket. Paketan kecil sabu tersebut kemudian dibawa Kentung. Tujuh paket di antaranya telah dikirim ke sejumlah alamat. “Tersangka Egar mengaku melakukan tindakannya sesuai perintah dari A yang dalam pengejaran,” terang Ade.

Tersangka Egar akan mendapatkan upah Rp1 juta bila 30 paket sabu telah habis dijual. Sementara tersangka DP dan SPP mengonsumsi sabu-sabu secara gratis. Keempat tersangka telah diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini