Jadi Tersangka Perdagangan Anjing, Warga Sragen Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku tertangkap tangan perdagangan anjing saat hendak menjual dan menyelundupkan 53 ekor anjing untuk konsumsi ke Kecamatan Kartasura.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 November 2021 | 18:43 WIB
Jadi Tersangka Perdagangan Anjing, Warga Sragen Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukan barang bukti dan pelaku penjualan hewan non konsumsi (anjing) yang ditangkap di Kartasura Kamis (25/11/2021). [Istimewa/Polres Sukoharjo]

Kapolres menyampaikan 50 ekor anjing sudah dikirim ke shelter di Jawa Barat untuk mendapatkan perawatan. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 89 UU No.41/2014 Perubahan UU No.18/2009 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini