Kisah Dramatis Penyelamatan 53 Anjing yang Hendak Diperdagangkan di Sukoharjo

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 November 2021 | 18:15 WIB
Kisah Dramatis Penyelamatan 53 Anjing yang Hendak Diperdagangkan di Sukoharjo
Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. [dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. 

Dalam hal ini sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong,  Kabupaten Sragen. 

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura.

Baca Juga:Viral Anjing Mati Mendadak di Sekitar The Mandalika, ITDC Berikan Klarifikasi

“Jadi Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," kata Wahyu, Kamis (25/11/2021).

"Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” ujar dia.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres,  petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

Baca Juga:Kisah Anjing Berbulan-bulan Terjebak Peti Kemas Rute India-Indonesia, Ini Kondisinya

“Kali ini Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana, dengan hukuman 5 Tajun Penjara atau denda paling sedikit 150 Juta Rupiah.

Dimana pasal yang dimaksud bahwa setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan kedalam area terbebas dari wilayah tertular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014.

Tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Selain, 5 tahun penjara, pelaku juga dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak