Sebut Upah Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan dari Kemnaker

Kemnaker menyebut upah buruh di Indonesia terlalu tinggi, ini penjelasannya

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 November 2021 | 17:14 WIB
Sebut Upah Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan dari Kemnaker
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP Jakarta di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyebut nilah upah minimum buruh di Indonesia ketinggian. Hal itu pun menimbulkan polemik. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberi penjelasan terkait pernyataan soal upah buruh terlalu tinggi yang awalnya diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah itu.

Menyadur dari Solopos.com, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

“Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien,” kata Dita di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:Soal Upah Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP Ganda

Dita juga menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya. Ia menyebutkan nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke-13 di Asia.

“Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil,” jelas Dita. Terkait nominal, Dita juga mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Dita membeberkan contoh di negara tetangga, yaitu Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, dan upah minimumnya mencapai Rp4.104.475.

Perusahaan Sulit Menjangkau

Upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan produktivitas 23,9 poin, upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724.

Sebagai informasi, upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum di tahun 2022. Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09 persen secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.

Baca Juga:Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan

Sebelumnya, Ida Fauziah mengatakan kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi sehingga pengusaha sulit menjangkaunya. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.

“Terdapat suatu metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks),” kata Ida, Selasa (16/11/2021), di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak