Jadi Kurir Sabu Lintas Wilayah, Buruh Asal Kemusu Diciduk Satresnarkoba Polres Boyolali

Narkoba yang didapatkan BTL diperoleh dari seseorang berinisial DN yang memiliki jaringan di Jakarta.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 November 2021 | 18:15 WIB
Jadi Kurir Sabu Lintas Wilayah, Buruh Asal Kemusu Diciduk Satresnarkoba Polres Boyolali
Kapolres Boyolali AKBP Merry Ermond menunjukkan barang bukti narkoba hasil penangkapan tersangka berinisial BTL di Mapolres Boyolali, Jumat (19/11/2021). [Humas Polres Boyolali]

SuaraSurakarta.id - Seorang buruh serabutan asal Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali berinisial BTL (37) diciduk Satresnarkoba Polres Boyolali usai menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan di Dukuh Tegalrejo, Desa/Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Selasa (9/11/2021), polisi berhasul mengamankan sabu seberat 200 gram.

Kapolres Boyolali AKBP Merry Ermond menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

"Setelah mendapatkan informasi itu, petugas melakukan pengecekan di lapangan. Lalu Pelaku diamankan di pertigaan Cepresan Andong saat akan melakukan transaksi narkotika," kata Merry Ermond, dalam rilis yang diterima Suarasurakarta.id, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh, 4 Pelaku Ditangkap

Morry memaparkan, narkoba yang didapatkan BTL diperoleh dari seseorang berinisial DN yang memiliki jaringan di Jakarta. Sosok DN sendiri masih dalam pengejaran petugas.

"Hasil penyelidikan, BTL diminta datang ke Jakarta untuk mengambil sabu. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, BTL pulang naik travel," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket kristal serbuk warna putih narkotika golongan satu.

Sabu-sabu itu dikemas pada plastik berukuran kecil dengan berat 200 gram. Barang bukti lainnya yakni, tas slempang dan sepeda motor milik pelaku, HP dan gunting.

"Pelaku memakai tas slempang warna hitam, dan barang bukti di dalamnya. Jadi memang sekilas tidak diketahui masyarakat sekitar. Ternyata BTL ini pengedar narkotika," tegas Morry.

Baca Juga:Dijatuhi Hukuman Penjara, Han Seo Hee Memaki Hakim Persidangan

Atas perbuatannya, tersangka BTL dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak