KONI Solo Berencana Rapikan Organisasi Keolahragaan, Termasuk Perihal Anggaran

Organisasi keolahragaan perlu dirapikan agar ke depan berjalan dengan maksimal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 09 November 2021 | 15:33 WIB
KONI Solo Berencana Rapikan Organisasi Keolahragaan, Termasuk Perihal Anggaran
Ketua KONI Surakarta Lilik Kusnandar. [dok KONI Surakarta]

SuaraSurakarta.id - Semua organisasi yang mengelola cabang olahraga (cabor) memiliki aturan dan regulasi sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2005.

Untuk itu, organisasi keolahragaan perlu dirapikan agar ke depan berjalan dengan maksimal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KONI Surakarta, Lilik Kusnandar kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

“Posisi KONI sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina. Dalam hal ini membina mestinya konsekuensinya ke anggaran karena anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan pada negara,” jelas Lilik, Selasa (9/11/2021). 

Baca Juga:Tak Perlu Ekstrim, Ini 5 Cara Menurunkan Berat Badan yang Aman

Lilik mengungkapkan, masalah yang mungkin timbul di belakang tersebut akan memberi konsekuensi beruntun yang sangat merugikan organisasi dan cabor. 

Lilik menyebut dalam aktivitas organisasi olahraga bila pelaksanaan berorganisasinya sudah sesuai dengan undang-undang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau misalnya mereka ada macam-macam ya itu saya pikir pura-pura tidak tahu. Harusnya tahu karena undang-undang ini jelas  dan tidak dirahasiakan semua orang bisa baca,” tegas Lilik. 

Melalui undang-undang tersebut Lilik mengatakan semua organisasi cabang olahraga bisa menjalankan kepengurusan organisasi yang sehat yang akan berdampak positif bagi atlet di cabor tersebut yang nantinya bisa menyumbangkan prestasi bagi Kota Solo. 

“Terutama bagi cabor yang organisasinya akan menyelenggarakan musyawarah kota (muskot) pemilihan pengurus yang baru, ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai penyelenggaraan muskot menyalahi aturan UU keolahragaan biar tidak menimbulkan masalah setelah pemilihan.

Baca Juga:Tak Cukup Persiapan, Ini Cerita Sahila Hisyam Ikut Event Lari 5K Time Trial

Dia menambahkan, jika tidak legal, tidak sesuai undang-undang yang berlaku bisa dibekukan. Seandainya nanti dibekukan, otomatis tidak ada kegiatan sama sekali dan untuk dana pembinaan juga dihentikan.

“Lebih parah lagi tidak bisa mengirimkan atletnya untuk bertanding di kejuaraan apa pun,” imbuh Lilik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini