SuaraSurakarta.id - Warung HIK Solo menjadi salah satu dari 51 budaya Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penetapan Warung HIK Solo sebagai WBTb itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Di mana HIK Solo ditetapkan sebagai WBTb memiliki tujuan agar kebudayaan atau tradisi tersebut terus lestari dan berkembang.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sangat mengapresiasi HIK Solo dijadikan sebagai WBTb.
Baca Juga:Adu Gengsi Persis Solo Vs PSG Pati, Gibran: Menang Lagi, 4-0 Saja
"Ya, bagus," terang Gibran, Rabu (3/11/2021).
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun menyamakan hik Solo dengan kawasan center kuliner murah yang ada di Singapura.
"Kalau di Singapura itu ada yang namanya Hawker Center. Kalau di Solo ada Hik," jelas dia.
Gibran mengatakan, keberadaan Hik di Kota Solo perkembangan cukup pesat. Di mana mampi mengikuti kebutuhan dan gaya hidup masyarakat.
"Sekarang banyak juga Hik yang punya konsep seperti cafe. Jadi bukan lagi HIK pedagang kaki lima di pinggir jalan," katanya.
Baca Juga:Skandal Pengaturan Skor di Liga 2, Gibran: Ora Melu-Melu
Kondisi ini membuat masyarakat banyak pilihan untuk menikmati kuliner di Kota Solo
- 1
- 2