"Pasalnya masih ada pelepasan aset yang tidak karuan dananya masuk kemana," jelasnya.
Bahkan tanda tangan almarhum Mangkunegoro IX masih digunakan untuk pelepasan aset tersebut, tambahnya. Padahal secara hukum proses pelepasan seharusnya batal demi hukum karena tanda tangan tidak berlaku lagi.
Inilah yang menjadi kekhawatiran bila diteruskan oleh kandidat penerus Mangkunegoro IX. Dirinya menegaskan bahwa langkah pelapasan aset seperti ini untuk berikutnya tidak boleh terjadi lagi.
"Pelepasan aset menggunakan tanda tangan, ke depannya tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.
Baca Juga:Paundra Curhat ke Medsos Soal Takhta Raja Mangkunegaran: Perkataan Saya Adalah Bom Waktu
Hal itu yang akhirnya membuat Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN) dan keturunan Punggowo Baku Kawandoso Joyo Mangkunegoro I bersikap meski tidak dilibatkan dalam pengelolaan aset aset itu.
"Kita tetap bersikap bahwa figur Mangkunegoro X harus bersih tidak terlibat dalam pelepasan aset dan mengakomodir punggawa baku dan tiga pilar," jelasnya.
Sementara untuk tiga pilar yang dimaksud yaitu :
- Jumeneng Mangkunegoro sebagai Pengageng Pura. Dalam hal ini yang menjalankan kebijakan dan manajemen Puro sebagai Pusat Budaya Jawa.
- Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN) Suryo Sumirat mengorganisir dan mempersatukan Kerabat Mangkunegaran.
Baca Juga:Profil Paundrakarna: Aktor Sinetron Calon Penerus Tahta Pura Mangkunegaran Solo
- Yayasan Suryasumirat sebagai Badan Hukum yang Pembinanya terdiri dari wakil Trah Mangkunegara I sampai dengan IX serta Trah Punggawa Baku MN I.