Kronologi Lengkap Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa Versi Polisi

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa mahasiswa UNS Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Kronologi Lengkap Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa Versi Polisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Aparat kepolisian membeberkan kronologi tewasnya mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) Prodi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria Ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) yang rencananya berlangsung sepekan, 23-31 Oktober.

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, agenda Diklat Menwa melalui beberapa kegiatan.

Dimulai penyambutan, tradisi, upacara pembukaan, dan lainnya. Diklat hari pertama berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

“Hingga kegiatan malam hari pukul 23.00 WIB, korban sudah mengeluh sakit kepada rekan-rekannya maupun panitia. Keterangan ini kami dalami apakah setelah mengeluh sakit itu yang berlangsung dipersilakan istirahat,” kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:Meninggal Saat Diklatsar, UNS Solo Beri Pendampingan Hukum ke Keluarga Korban dan Panitia

Untuk hari Minggu paginya, kegiatan dimulai sesuai rencana dan Gilang tetap mengikuti kegiatan itu. Pukul 10.00 WIB-12.00 WIB, peserta yang berjumlah 12 orang mengikuti kegiatan luar, yakni rappelling di Jembatan Jurug.

Saat kegiatan itu, Gilang juga sempat mengeluh sakit dan sempat diberi pertolongan oleh tim kesehatan lapangan. Mahasiswa itu kemudian dibawa ke Sekretariat Menwa UNS Solo dan sempat pingsan beberapa kali dan diberi pertolongan.

Hingga pukul 21.50 WIB, kondisi Gilang ternyata tidak juga membaik sehingga panitia kemudian membawa Gilang ke RSUD dr Moewardi Solo. Namun sayang, nyawa Gilang tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 22.02 WIB.

Polisi yang mendapat laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (25/10/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB melakukan gelar perkara. Hasilnya, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat itu juga diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa mahasiswa UNS Solo. Polisi masih fokus memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mendukung penanganan kasus itu.

Baca Juga:Meninggal Saat Diklat, Polda Jateng Temukan Bekas Pukulan di Kepala Mahasiswa UNS Solo

Pada Senin siang polisi mendatang sekretariat Menwa UNS dan mengambil sejumlah barang bukti di antaranya pakaian terakhir yang dipakai Gilang. Kemudian senjata replika yang digunakan selama diklat, helm, termasuk barang bukti elektronik.

“Barang bukti itu akan dianalisis dan diajukan ke Labfor guna mendukung penanganan kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi terhadap Saudara Gilang,” jelas Kapolresta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak