AFPI Berencana Turunkan Nunga Pinjaman Per Hari

AFPI juga memberikan sertifikasi untuk perusahaan penagihan utang agar sesuai dengan standar asosiasi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 23:41 WIB
AFPI Berencana Turunkan Nunga Pinjaman Per Hari
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk bisa membuka akses informasi dan data. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Bertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dibuat resah oleh layanan pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan cara menagih yang kasar.

Menyikapi peristiwa ini, AFPI berkomitmen menindak tegas anggota atau rekanan anggota mereka yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. AFPI beberapa waktu lalu mencabut keanggotan firma penagihan utang (debt collection) yang melanggar kode etik.

Selain itu, AFPI juga memberikan sertifikasi untuk perusahaan penagihan utang agar sesuai dengan standar asosiasi.

Asosiasi juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat antara lain supaya tahu perbedaan pinjaman online legal dan yang ilegal.

Baca Juga:Dari 2018 sampai Agustus 2021, Sebanyak 3.515 Fintech Lending Ilegal Ditutup Aksesnya

Mereka juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk membatasi ruang gerak pinjaman online ilegal.

"Kami berharap infrastruktur pendukung seperti penyedia pembayaran, bank untuk membatasi ruang gerak. Pinjol ilegal juga menggunakan infrastruktur resmi," kata Adrian.

AFPI juga mengharapkan kepolisian dan penegak hukum bisa memproses pelaku pinjaman online ilegal selama sebulan ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini