Kronologi Lengkap Jurnalis Suara.com Diintimadasi Oknum Jaksa Kejati Lampung

Oknum jaksa diduga menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:15 WIB
Kronologi Lengkap Jurnalis Suara.com Diintimadasi Oknum Jaksa Kejati Lampung
Ilustrasi wartawan. [The Climate Reality Project/unsplash]

SuaraSurakarta.id - Aksi intimidasi kepada insan pers kembali terjadi di Lampung.

Kali ini, j urnalis Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi. 

Saat itu, Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. 

Dari informasi yang dihimpun, Amri awalnya mewawancarai istri dari terpidana illegal logging, Desi Sefrilla.

Baca Juga:Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa, PWI Lampung: Wartawan Dilindungi UU

Dari hasil wawancara itulah didapatkan pengakuan dari Desi yang sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A. 

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging.

Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu. 

Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi. 

Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A, Jumat (22/2021). Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A. 

Baca Juga:AJI dan PWI Bandar Lampung Kecam Tindakan Oknum Jaksa yang Intimidasi Jurnalis Suara.com

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung. 

Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi. 

Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan. 

Awalnya Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung. 

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri. 

Jaksa A mengatakan sudah men screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung. 

Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri. 

Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri. 

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A. 

"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A. (Suaralampung.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak