SuaraSurakarta.id - Jajaran kepolisian terus bergerak dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Tak sedikit korban pinjol ilegal banyak bermunculan hingga memberikan ancaman konten porno karena operasionalnya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Anda yang berminat bertransaksi menggunakan pinjol, pastikan pinjol tersebut legal dan telah terdaftar di OJK.
Untuk mengantisipasi agar tak ada lagi korban pinjol ilegal berikutnya, maka pada tulisan kali ini akan ditunjukkan pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Baca Juga:Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
Jangan sampai, karena tergiur dengan lembaga pemberi pinjaman uang yang begitu mudah memberi syarat, maka Anda meminjam uang ke pinjol bodong.
Secara berkala, OJK akan terus memperbarui data penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi yang bisa dicek di website OJK.
Dari data OJK, ternyata hanya ada 106 pinjaman online legal yang terdaftar. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, klik link ini.