Mantan Kapolresta Solo itu mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Segera laporkan kepada polda, polres, atau polsek terdekat untuk untuk kita dalami oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan pinjol yang saat ini meresahkan masyarakat," tandasnya.