Polresta Solo Terima 17 Laporan Soal Pinjaman Online, Korban Diancam dengan Konten Porno

Selain melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk, pihaknya juga melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Ditrekrimsus Polda Jateng.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:54 WIB
Polresta Solo Terima 17 Laporan Soal Pinjaman Online, Korban Diancam dengan Konten Porno
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo kini telah menerima sebanyak 17 laporan dari korban terkait kasus dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, belasan aduan itu kini ditangai Satreskrim Polresta Solo.

 "Sementara untuk di Solo sudah masuk ke call center Satreskrim Polresta Solo saat ini sekitar 17 korban," ucapnya, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).

Dia mengungkapkan, selain melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk, pihaknya juga melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Ditrekrimsus Polda Jateng.

Baca Juga:Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK

"Kami juga melakukan koordinasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Jateng. Para korban ini diancam dengan menagih kepada para korban. Korban juga diintimidasi dengan penyebaran konten berbau pornografi memasang wajah korban," ungkapnya.

Ade menyebutkan, rata-rata korban ini kisaran nilainya Rp 50-70 juta termasuk bunga berbunga, bahkan ada yang merasa tidak melakukan pinjaman namun pernah mengakses situs pinjaman online.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat jangan mudah langsung percaya terhadap penyedia jasa pinjaman online.

"Saring dulu, sebelumnya pelajari aturan main. Pastinya pinjaman online resmi semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami menjamin dana masyarakat terkait transaksi agar bisa dilindungi dan terlindungi," tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, sebelumhya pihaknya sudah mengamankan 4 kasus pinjaman online.

Baca Juga:Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini

"Kemudian 1 kita tingkatkan jadi tersangka, yang lain kita dalami. Alat bukti yang kita amankam 300 saver dari TKP di Jogja. Ini lagi kita kembangkan," ungkapnya.

Mantan Kapolresta Solo itu mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online untuk melapor kepada pihak kepolisian.

"Segera laporkan kepada polda, polres, atau polsek terdekat untuk untuk kita dalami oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan pinjol yang saat ini meresahkan masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini