SuaraSurakarta.id - Seorang warga yang diduga mencuri sepeda motor dibakar hidup-hidup di Kwanyar, Jawa Timur.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Dua warga yang ikut membakar terduga pencuri berinisial R belum lama ini diamankan polisi Bangkalan.
R seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Pada Selasa, 5 Oktober 2021, itu, R lewat di tempat kejadian perkara. Warga setempat mencurigai R hendak mencuri kendaraan.
Baca Juga:Mbah Minto Warga Demak Nekat Bacok Pencuri Ikan, Alasannya: Saya Disetrum
Warga kemudian mengepung dan menangkapnya. Salah seorang warga mengikat R dan seorang warga yang lain membakarnya.
Salah satu warga diduga mengambil ban dan bensin dari bengkel untuk membakar R.
Polisi kemudian memulai penyelidikan. Sejauh ini belum ada bukti yang menguatkan dugaan R telah mencuri.
“Hasil pengembangan kasus belum ada warga yang merasa kehilangan benda apapun, terutama sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Mengenai pembakaran terhadap R, polisi berkata, “Kami terus lakukan pendalaman. Bagi warga yang merasa terlibat dalam pembakaran bisa menyerahkan diri.”
Baca Juga:Bacok Pencuri Ikan, Pakar Hukum Undip Sebut Mbah Minto Warga Demak Itu Bisa Bebas
Dua warga yang ditangkap polisi disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun penjara. [Beritajatim]