SuaraSurakarta.id - Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Dalam SE tersebut berbunyi, pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali.
Aturan ini lebih longgar jika dibandingkan SE Wali Kota dua pekan lalu. Pada aturan tersebut hanya anak berusia di atas 5 tahun yang dibolehkan masuk mall.
Baca Juga:Tampil Impresif, Gelandang Persis Solo Bantu Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Tajikistan
Padahal pekan ini telah ditemukan 47 kasus positif Covid-19 baik siswa dan guru yang berasal dari klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Jumlahnya tersebut pun masih kemungkinan bertambah. Karena belum semua hasil tracing yang dilakukan keluar.
"Dalam SE sekarang semua anak-anak sudah boleh masuk mall. Tapi harus didampingi orang tua," terang Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, sementara ini masih mengikuti SE dari Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan dievaluasi jika ditemukan adanya penambahan kasus dalam jumlah besar atau merebak.
"Sementara ini masih bisa. Nanti kalau kedepan kasusnya tidak berhenti, bisa jadi catatan kita untuk evaluasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Baca Juga:Ojo Sampai Lali Lur! Solo Siapkan Sejumlah Tontonan Jelang Akhir Tahun
Ahyani menegaskan, nanti akan dimonitor terus. Kalau memang nanti kasusnya merebak dan tidak terkendali maka akan diubah aturannya.
- 1
- 2