SuaraSurakarta.id - Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Dalam SE tersebut berbunyi, pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali.
Aturan ini lebih longgar jika dibandingkan SE Wali Kota dua pekan lalu. Pada aturan tersebut hanya anak berusia di atas 5 tahun yang dibolehkan masuk mall.
Baca Juga:Tampil Impresif, Gelandang Persis Solo Bantu Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Tajikistan
Padahal pekan ini telah ditemukan 47 kasus positif Covid-19 baik siswa dan guru yang berasal dari klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Jumlahnya tersebut pun masih kemungkinan bertambah. Karena belum semua hasil tracing yang dilakukan keluar.
"Dalam SE sekarang semua anak-anak sudah boleh masuk mall. Tapi harus didampingi orang tua," terang Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, sementara ini masih mengikuti SE dari Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan dievaluasi jika ditemukan adanya penambahan kasus dalam jumlah besar atau merebak.
"Sementara ini masih bisa. Nanti kalau kedepan kasusnya tidak berhenti, bisa jadi catatan kita untuk evaluasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Baca Juga:Ojo Sampai Lali Lur! Solo Siapkan Sejumlah Tontonan Jelang Akhir Tahun
Ahyani menegaskan, nanti akan dimonitor terus. Kalau memang nanti kasusnya merebak dan tidak terkendali maka akan diubah aturannya.
"Pengawasan akan lebih ketat, kepada orang tua, guru, dan siswanya. Kita monitor terus," sambungnya.
Dalam SE terbaru kebijakan yang lain tidak berubah dan PTM tetap berlanjut. Karena dalam SOP itu sudah ditetapkan kalau sampai ada yang terkonfirmasi, maka sekolah itu harus dihentikan.
"Kan kita pelajari dari yang sekarang, ditemukan, penanganannya seperti apa.
Kalau sudah selesai tidak masalah, kalau berdampak terus dan berkembang jadi bahan evaluasi untuk kebijakan berikutnya," papar dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak ada perubahan yang mendasar dari SE terbaru ini.
"SE itu mengikuti situasi dan kondisi. Kalau situasi sekarang seperti ini," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto