Nekat! Wanita Asal Bandung Diciduk Satreskrim Polresta Solo Usai Produksi KTP Palsu

Dua orang yang semuanya wanita berhasil diciduk di tempat dan dengan peran yang berbeda.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:31 WIB
Nekat! Wanita Asal Bandung Diciduk Satreskrim Polresta Solo Usai Produksi KTP Palsu
Kanit IV Satreskrim Polresta Solo, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan KTP. [dok]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membongkar sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dua orang yang semuanya wanita berhasil diciduk di tempat dan dengan peran yang berbeda.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika didampingi Kanit IV Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah ada warga yang merasa dirugikan karena nomor induk kependudukan (NIK) miliknya dimanfaatkan untuk meminjam uang ke bank.

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, awalnya, korban berinisial S ditemani A membuat laporan ke Polresta Solo, 7 Oktober silam. Keduanya yang berstatus anak dan bapak itu melapor karena merasa identitasnya telah dipalsukan.

Baca Juga:Wow! Sejumlah Tontonan dari Keroncong HIngga Musik Rock akan Digelar di Kota Solo

Berdasarkan keterangan korban, S sebelumnya sempat kehilangan dompet dan kartu identitasnya. Informasi kehilangan tersebut sempat diunggah di media sosial sebelum akhirnya ditemukan.

Namun belum lama ini ada seseorang berinisial F diketahui mengajukan permohonan pinjaman uang di salah satu bank di Solo menggunakan alamat serta identitas S. Setelah dicek pihak bank, ternyata ada kejanggalan dalam identitas yang digunakan F tersebut.

Menurut informasi yang diterima polisi, bank tersebut sebelumnya sudah mengenal S karena pernah mengajukan pinjaman pada Agustus lalu. Selanjutnya petugas bank memeriksa identitas tersebut lebih lanjut.

“Kami kemudian bekerja sama dengan bank tersebut untuk mengungkap persoalan ini. Akhirnya pada 8 September, sehari setelahnya [laporan korban] kami lakukan penyelidikan dan sebagainya,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).

Polisi akhirnya menangkap F dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi lalu mendalami lebih lanjut mengenai cara pelaku memalsukan identitas korban.

Baca Juga:Klaster PTM Muncul di Solo, Gibran: Jalan Terus, Nggak Usah Panik

Dari hasil penyelidikan diketahui F mendapatkan KTP palsu itu dari biro jasa di daerah Bandung, Jawa Barat. Biro jasa tersebut lah yang menerbitkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu.

“Kemudian tiga hari setelahnya kami lakukan penjemputan terhadap tersangka lain inisial W di Bandung. Kami temukan banyak identitas yang sedang dibuat [palsu]. Bukan hanya KTP, KK [orang tua korban] juga dipalsukan,” jelasnya.

Di lokasi pelaku W di Bandung, ditemukan barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan berupa laptop serta cap stempel dan blangko KK dan KTP yang masih kosong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini