“Awalnya korban menolak, tapi dia lalu mendapat ancaman akan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil,” lanjut Wulan.
Kepada penyidik, pelaku yang pengangguran itu mengaku menjual istrinya lantaran impitan ekonomi dan juga menuruti fantasi seks tersangka.
“Alasannya kebutuhan ekonomi dan menyalurkan fantasi seksnya,” tandas Wulan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi.
Baca Juga:Bikin Nyesek! 14 Tahun Belum Hamil, Wanita Ini Melakukan Hal Tak Terduga