Kasus Pembuangan Bayi di Wonogiri, Profil Sang Ayah Bikin Warga Geleng-geleng

Sebagai barang bukti polisi menyita sejumlah barang termasuk sepeda motor.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:35 WIB
Kasus Pembuangan Bayi di Wonogiri, Profil Sang Ayah Bikin Warga Geleng-geleng
Lokasi pembuangan bayi dalam kardus Lingkungan RT 005/RW 002, Wuryorejo, Wonogiri, Selasa (24/8/2021). [Solopos-M. Aris Munandar]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Wonogiri terus mengembangkan kasus pembuangan bayi dalam kardus yang ditemukan di sekitar jembatan di Lingkungan Donoharjo RT5 /RW 2 Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri, 24 Agustus silam.

Sang ayah dari bayi diketahui merupakan bocah berusia 15 tahun berinisial IH yang juga warga Wonogiri. Dia merupakan kekasih ibu bayi PM (15). 

Sebagai barang bukti polisi menyita sejumlah barang yakni satu potong jaket levis warna biru, celana levis warna biru, bra, tanktop, celana dalam dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“IH saat ini ditetapkan menjadi pelaku atas tindak pidana anak di bawah umur,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Suwondo diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:Di Mana Makam Sunan Kalijaga?

Menurut dia, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang erat hubungannya terkait penemuan bayi dalam kardus Agustus lalu.

Sementara itu diketahui, pelaku pembuang bayi adalah ibu bayi yakni PM (15). Paska kejadian, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Hingga akhirnya terkuak jati diri ayah kandung bayi yakni IH atau pelaku yang menghamili PM.

“Persetubuhan ini terjadi beberapa kali dalam kurun waktu akhir 2020 sampai dengan pertengahan tahun ini,” katanya.

Salah satu lokasinya adalah di hotel yang berada di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri. Tak terima, orangtua PM pun melaporkan IH ke polisi untuk diproses secara hukum.

Polisi akhirnya memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya IH ditetapkan sebagai pelaku. IH disangkakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:Viral! Ditelantarkan Anaknya 8 Tahun, Curhatan Nenek di Wonogiri Ini Bikin Nyesek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak